Sejarah Pengadilan Tinggi Pontianak
Pengadilan Tinggi Pontianak adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di Pontianak dan membawahi seluruh pengadilan negeri di Provinsi Kalimantan Barat.
Pengadilan Tinggi Pontianak dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1978. Sebelumnya, perkara banding dari pengadilan negeri di Kalimantan Barat berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta. Pembentukan ini dimaksudkan agar perkara banding dapat diselesaikan lebih cepat.
Ketua pertama adalah Prof. Soebijono Tjitrowinoto, S.H., dan panitera pertama adalah Moh. Roesli. Wilayah hukumnya kini mencakup sepuluh pengadilan negeri: Pontianak, Singkawang, Mempawah, Sanggau, Sintang, Ketapang, Putussibau, Sambas, Bengkayang, dan Ngabang.
Sumber: UU Nomor 5 Tahun 1978 dan situs resmi pt-pontianak.go.id.
- 3 Agustus 1978UU Nomor 5 Tahun 1978 disahkan; Pengadilan Tinggi Pontianak terbentuk dan lepas dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta
- 1978 - 1979Prof. Soebijono Tjitrowinoto, S.H. menjabat Ketua pertama
- Awal berdiriWilayah hukum meliputi tujuh pengadilan negeri; kini bertambah menjadi sepuluh dengan Sambas, Bengkayang, dan Ngabang
- 2023Meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui evaluasi zona integritas Mahkamah Agung
- 2026Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H. menjabat Ketua sejak 3 Februari 2026